Kasus Suap Pajak, KPK Akan Interogasi Angin Prayitno Aji Soal Tugas Pokoknya
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji pada hari ini Selasa (4/5). Angin bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Iya benar, yang bersangkutan (Angin Prayitno Aji) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Nanti kami akan informasikan lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya bagi Angin dalam penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, Angin diperiksa pada Rabu (28/4/2021).
Saat pemeriksaan itu, tim penyidik menggali seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Bahkan, tim penyidik juga menelusuri aliran uang yang diterima Angin sepanjang tahun 2016 hingga 2017.
"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, usai diperiksa penyidik KPK, Angin tak banyak berkomentar. Ia tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan mengenakan topi berwarna biru tua, kacamata, dan masker.
Angin memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya. Ia tampak berlindung di belakang pengacaranya dan enggan menimpali sedikitpun pertanyaaan awak media.
Sekadar informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan siapa tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua mantan pejabat pajak yang diduga menerima suap dalam perkara ini. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kedua oknum pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan tiga perusahaan. Tiga perusahaan besar itu yakni, PT Jhonlin Baratama; PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin); serta PT Gunung Madu Plantations. (TYO)