IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrian, pada Senin, 22 Maret 2021. Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saksi Febrian didalami keterangannya soal aliran uang yang diduga berkaitan dengan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Diduga, ada aliran uang dari wajib pajak untuk pejabat Kemenkeu.
"Febrian dikonfirmasi di antaranya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya, Ali mengakui bahwa pihaknya sedang mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Sebagaimana yang disampaikan pimpinan KPK, benar saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu, 3 Maret 2021.