IDXChannel - Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan pengurangan pembayaran pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun pemeriksaan 2019.
Dari informasi yang didapatkan MNC Portal Indonesia, Sabtu (6/3/2021), penyelidikan atas kasus dugaan suap pengurusan pajak untuk tahun pajak 2016-2017 yang pemeriksaannya dilakukan tim pemeriksa pajak DJP Kemenkeu pada 2019 telah rampung dilakukan KPK pada awal Februari 2021. Setelah rampung penyelidikan, kemudian disusul dengan gelar perkara (ekspose) dan diputuskan penyelidikan dinaikkan ke penyidikan.
Informasi tersebut berasal dari sumber internal Bidang Penindakan KPK. Karena itu, KPK kemudian menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) tertanggal 4 Februari 2021. Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang terbagi dua bagian.
Diduga penerima suap adalah APA dalam kapasitas jabatan selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP kurun Juni 2016 hingga Januari 2019, kemudian DR dalam kapasitas jabatan selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP kurun 2018 hingga September 2019.
Diduga pemberi suap yakni RAR dan AIM selaku selaku konsultan pajak PT GMP, VL selaku kuasa wajib pajak PT BPI, Tbk, dan AS selaku konsultan pajak PT JB.