"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke tersangka APA, tersangka DR, tersangka RAR, tersangka AIM, tersangka VL, dan tersangka AS. Selain itu juga untuk APA dan DR yang merupakan pejabat DJP, SPDP-nya sudah kita sampaikan ke Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," tegas sumber tersebut kepada KORAN SINDO.
Dia melanjutkan, selain itu KPK juga melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama APA, DR, RAR, AIM, VL, dan AS ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Karena itulah, ujar dia, pihak Ditjen Imigrasi hanya menyampaikan ke publik secara singkat bahwa enam orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri karena korupsi.
Sumber ini menjelaskan secara singkat profil tiga perusahaan. PT GMP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula yang berada di Provinsi Lampung. PT BPI, Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. PT JB adalah perusahaan pertambangan batubara dan nikel yang lokasi pertambangannya berada di Provinsi Kalimantan Selatan.
"Nilai suapnya yang diduga ditransaksikan puluhan miliar. Saat penyelidikan sebelumnya kita duga transaksinya sekitar lebih Rp50 miliar hingga lebih Rp60 miliar. Nah di penyidikan ini, sedang kita indentifikasi jumlah pastinya," ujarnya.
Sumber ini menambahkan, saat proses penyelidikan sebelumnya sebenarnya ada beberapa perusahaan lain yang juga ditemukan diduga diurus pajaknya oleh tersangka APA dan tersangka DR. Dugaan tersebut nantinya akan ditelusuri dan didalami lebih lanjut saat proses penyidikan kasus ini.