"Setelah penyidikan dimulai sejak 4 Februari lalu, kita juga sudah geledah kantor DJP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Ada beberapa barang bukti termasuk dokumen yang sudah kita amankan dan sita dari penggeledahan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak atas pemeriksaan pajak tahun pemeriksaan 2019 yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Modusnya, kata Alexander, beberapa perusahaan wajib pajak berkeinginan agar pajak yang semestinya dibayarkan menjadi lebih rendah dengan mempengaruhi pejabat DJP dan memberikan uang dugaan suap.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Biasalah itu juga melibatkan tim pemeriksa," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan DJP masih sedang dilakukan KPK. Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, maka KPK telah melayangkan surat permohonan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Humas.
Ali memastikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini saat penyidikan dimulai. Meski begitu, Ali tidak mau mengungkap secara spesifik identitas tersangka, indentitas perusahaan wajib pajak, hingga konstruksi kasus ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujar Ali melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (5/3/2021