IDXChannel - Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB), Agus Susetyo (AS) diduga menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp35 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto membeberkan, Agus Susetyo ditunjuk oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Fahruzzaini, sebagai Kuasa Pajak yang mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Agus diutus untuk mengurus pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.
"Selanjutnya sekitar Maret 2019, AS datang ke Gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian," kata Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Agus bertemu dengan tim Pemeriksa Pajak pimpinan Dadan Ramdani untuk mengurus nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Agus kemudian meminta kepada Dadan Cs untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 dengan dijanjikan uang Rp50 miliar.
"AS meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar," terang Karyoto.