sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dijebloskan ke Penjara, Konsultan PT Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak Rp35 Miliar

Economics editor Arie Dwi Satrio
25/08/2022 21:36 WIB
Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.
Dijebloskan ke Penjara, Konsultan PT Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak Rp35 Miliar (Foto: MNC Media)
Dijebloskan ke Penjara, Konsultan PT Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak Rp35 Miliar (Foto: MNC Media)

KPK kemudian menetapkan Agus Susetyo sebagai tersangka kasus dugaan  suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. KPK baru melakukan proses penahanan terhadap Agus Susetyo hari ini. Padahal, kasus ini sudah disidik sejak lama.

Selain Agus, KPK juga menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement