sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dijebloskan ke Penjara, Konsultan PT Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak Rp35 Miliar

Economics editor Arie Dwi Satrio
25/08/2022 21:36 WIB
Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.
Dijebloskan ke Penjara, Konsultan PT Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak Rp35 Miliar (Foto: MNC Media)
Dijebloskan ke Penjara, Konsultan PT Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak Rp35 Miliar (Foto: MNC Media)

Kata Karyoto, Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Angin sepakat dengan penawaran Agus. Angin juga memerintahkan Dadan Cs untuk menindaklanjuti permintaan Agus.

"Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, Tim Pemeriksa kemudian kembali mengkondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB, dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan SPKLB sebesar Rp59,9 miliar," bebernya.

Setelah permintaannya dikabulkan, Agus kemudian mencairkan uang untuk pejabat dan tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama. Namun, Agus hanya merealisasikan senilai Rp40 miliar dari yang dijanjikan Rp50 miliar. Agus mendapat jatah Rp5 miliar dari uang Rp40 miliar. Sementara sisanya, atau Rp35 miliar diberikan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.

"Dengan pembagian yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Dirjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 miliar," jelasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement