Ali tidak membantah sudah adanya tersangka dalam penyidikan perkara ini. Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan siapa tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan," beber Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap dalam perkara ini. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani
KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi terkait pengusutan dugaan suap tersebut. Salah satunya, kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Ditjen Pajak. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut. (TIA)