ECONOMICS

Kejagung Periksa 2 Saksi, Usut Mafia Ekspor-Impor Tanjung Priok

Erfan Ma'ruf 15/03/2022 21:32 WIB

Kejagung tengah mengusut praktik mafia ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Kejagung Periksa 2 Saksi, Usut Mafia Ekspor-Impor Tanjung Priok (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut praktik mafia ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. Setelah mencek 9 orang, kali ini Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.

"Jam Pidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022). 

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain DSL selaku Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Pusat, BNTP selaku Mantan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan.

"Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas," jelasnya. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)  pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Sebelumnya Kejagung mencegah sembilan orang yang pergi ke luar negeri. Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan sejak hari ini. 

"Resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 - 2021," kata Ketut (7/3/2022). (RAMA)

SHARE