sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Korupsi LPEI, Kejagung Sita Aset Rp2,27 Triliun

Economics editor Rio Erfandi
10/03/2022 14:23 WIB
Kejagung terus mengusut tindak pidana korupsi dalam dalam penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013
Usut Korupsi LPEI, Kejagung Sita Aset Rp2,27 Triliun (FOTO: MNC Media)
Usut Korupsi LPEI, Kejagung Sita Aset Rp2,27 Triliun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tindak pidana korupsi dalam dalam penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. 

Saat ini Kejagung sudah melakukan penyitaan aset total Rp2,27 miliar dari tersangka JD.

"Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga 10 Maret 2022, Tim asset tracing penyidikan pada Jampidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (10/3/2022). 

Berikut rincian tambahan aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung; 

1. Delapan bidang tanah seluas 621.489 M2 yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan nilai estimasi aset sebesar Rp932.233.500.000 yang disita dari Tersangka JD pada tanggal 09 Maret 2022. 

2. Empat unit mesin dan peralatan PT. Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset sebesar Rp500.000.000.000 yang disita dari Tersangka JD pada tanggal 09 Maret 2022;

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement