3. Disita juga aset berupa 76 bidang tanah milik tersangka JD dan tersangka S dengan nilai estimasi aset sebesar Rp595.467.524.000 di enam tempat.
Enam tempat tersebut di antaranya diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. (RAMA)