IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun.
Kepuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam menelusuri kasus tersebut Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak enam orang. Keenam orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut mulai dari surveyor (petugas survei) hingga karyawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Sebanyak enam orang saksi tersebut di antaranya MAH dan S keduanya selaku Surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan. Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Sama halnya dengan MAH dan S, tiga orang karyawan swasta di antaranya JES, EP, dan SA juga diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan.
"TS selaku Analyst Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono," jelasnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang tersangka salah keduanya adalah Johan Darsono (JD), dan Suyono (S).