sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Economics editor Erfan Ma'ruf
13/01/2022 19:47 WIB
Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019.
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI (FOTO: MNC Media)
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Dua orang tersangka adalah PSNM dan DSD.

"Penyidik mengundang 4 orang saksi. Dari ke empat saksi tersebut tim penyidik Jampidsus menetapkan dua orang dari empat orang tadi sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (13/1/2022).

Dua orang tersangka adalah Kedua tersangka, inisial PSNM dan DSD. Tersangka pertama PSNM selaku mantan relationship manajer LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Jampidsus hari ini," tambahnya. 

Tersangka DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement