IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Dua orang tersangka adalah PSNM dan DSD.
"Penyidik mengundang 4 orang saksi. Dari ke empat saksi tersebut tim penyidik Jampidsus menetapkan dua orang dari empat orang tadi sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (13/1/2022).
Dua orang tersangka adalah Kedua tersangka, inisial PSNM dan DSD. Tersangka pertama PSNM selaku mantan relationship manajer LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Jampidsus hari ini," tambahnya.
Tersangka DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019.