sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi LPEI

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
02/03/2022 08:11 WIB
Kejagung kembali menyita barang bukti sebidang tanah dan bangunan seluas 1.221 meter persegi dari kasus dugaan korupsi LPEI.
Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi LPEI (Dok.MNC)
Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi LPEI (Dok.MNC)

IDXChannel - Tim Penyedik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali menyita barang bukti sebidang tanah dan bangunan seluas 1.221 meter persegi. 

Hal tersebut terkait dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Tanah dan Bangunan tersebut dimiliki oleh salah satu tersangka korupsi bernama JD.

“Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (2/3/2022).

“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 1.221 meter persegi,” sambungnya.

Adapun Leonard menyatakan bahwa penyitaan tersebut telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta yang memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung. Diketahui tanah dan bangunan tersebut terletak di Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serangan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement