“Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 71/Pen.Pid/2022/PN Skt tanggal 17 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD, yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa Toko L,” tuturnya.
Leonard merinci, hal tersebut dikuatkan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 221, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 278, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 279, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.280, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 328.
“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.” tutupnya.
(IND)