sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi LPEI

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
02/03/2022 08:11 WIB
Kejagung kembali menyita barang bukti sebidang tanah dan bangunan seluas 1.221 meter persegi dari kasus dugaan korupsi LPEI.
Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi LPEI (Dok.MNC)
Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi LPEI (Dok.MNC)

“Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 71/Pen.Pid/2022/PN Skt tanggal 17 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD, yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa Toko L,” tuturnya.

Leonard merinci, hal tersebut dikuatkan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 221, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 278, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 279, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.280, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 328.

“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.” tutupnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement