IDXChannel - Kejaksaan Agung mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Blast Furnance yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dalam kurun waktu 2011 hingga 2019. Proyek yang telah mengeluarkan triliunan rupiah mangkrak tak dapat beroperasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut penyebabnya, pabrik blast furnance yang dibangun perusahaan pelat merah tersebut sampai saat ini mangkrak. Padahal, uang negara yang telah digelontorkan mencapai triliunan rupiah.
"Pekerjaan (pembangunan pabrik) sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Menurut Jaksa Agung, pembangunan pabrik itu sebenarnya bertujuan memajukan industri baja dalam negeri. Kendati demikian, pembangunannya menggunakan bahan bakar batubara yang biaya produksinya lebih murah ketimbang gas.
"Peristiwa pidana itu dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan sampai saat ini mangkrak, tidak bisa digunakan," sambungnya.