Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi LPEI
Kejagung kembali menyita barang bukti sebidang tanah dan bangunan seluas 1.221 meter persegi dari kasus dugaan korupsi LPEI.
IDXChannel - Tim Penyedik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali menyita barang bukti sebidang tanah dan bangunan seluas 1.221 meter persegi.
Hal tersebut terkait dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Tanah dan Bangunan tersebut dimiliki oleh salah satu tersangka korupsi bernama JD.
“Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (2/3/2022).
“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 1.221 meter persegi,” sambungnya.
Adapun Leonard menyatakan bahwa penyitaan tersebut telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta yang memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung. Diketahui tanah dan bangunan tersebut terletak di Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serangan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
“Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 71/Pen.Pid/2022/PN Skt tanggal 17 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD, yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa Toko L,” tuturnya.
Leonard merinci, hal tersebut dikuatkan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 221, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 278, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 279, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.280, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 328.
“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.” tutupnya.
(IND)