ECONOMICS

Kejagung Terus Buru Aset Benny Tjokro, Hotel di Sukoharjo Ikut Disita

Putranegara Batubara/MPI 05/04/2021 16:46 WIB

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri sejumlah aset yang dimiliki tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Kejagung Terus Buru Aset Benny Tjokro, Hotel di Sukoharjo Ikut Disita. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri sejumlah aset yang dimiliki tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Sebuah hotel yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah pun ikut disita karena diduga dibangun dengan menggunakan dana korupsi.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengungkapkan, menyita satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).

"Kali ini penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro)," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Leonard menjelaskan, penyitaan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.

"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ujar Leonard.

Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. (TYO)

SHARE