IDXChannel - Ratusan bidang tanah milik Benny Tjokro kembali disita Kejaksaan Agung dalam pengusutan dugaan korupsi Rp23 triliun di PT Asabri (Persero). Sebelumnya sebanyak 286 bidang tanah milik Benny sudah disita penyidik.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dari Tersangka BTS atau Benny Tjokrosaputro.
"Berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Menurut Leonard, penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Dalam perkara ini, Kejagung tercatat sudah menyita aset milik Benny Tjokro diantaranya, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan akta jual beli, dengan luas total 343.461 M2, 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 M2.
131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 M2. Maka total keseluruhan bidang Tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 M2.