Kejagung Ungkap Jejak Surya Darmadi dalam Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Kejagung membeberkan kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi terkait penyerobotan kawasan hutan lindung yang rugikan negara Rp78 triliun.
IDXChannel - Pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) telah ditangkap terkait penyerobotan kawasan hutan lindung. Kasus itu dinilai sebagai kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan rincian kasus tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022). Menurut dia, Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada tahun 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.
“Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk Tim terpadu dalam proses penerbitan izin yang diatur peraturan perundang-undangan,” ujar Burhanuddin dalam RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Pelanggaran hukum yang dilakukan yakni membuka dan memanfaatkan kawasan lahan dengan membuka lahan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit. Selain itu, perusahaan tidak membuka kebun plasma seluas 20% dari luas areal perkebunan untuk peruntukkan masyarakat.
Kemudian, terjadi penyuapan terhadap Gubernur Riau Anas Maamun (AM) sebesar Rp 3 miliar agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola 5 perusahaan milik SD.
“Perkara suap telah disidik KPK dan telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Terakhir, menurut Burhanuddin, pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi perkebunan atas penguasaan lahan yang tidak sah senilai kurang lebih Rp 600 miliar per bulan.
Burhanuddin pun menyebut kerugian negara atas perbuatan para tersangka menyebabkan terjadinya kerugian negara dan atau perekonomian negara senilai Rp 78 triliun. Dengan rincian yakni nilai kerugian negara berupa produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp 9.656.367.901.000,-.
“Dan kerugian negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi kebun kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum, dan tidak dibayarkannya BNPB berupa Komisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, denda dan sewa kawasan sebesar Rp 421.844.889.627,-,” ujarnya.
Lalu, kata dia, kerugian perekonomian negara berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000,-
“Jumlah kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP dan ahli-ahli lainnya, dan kemungkinan nilainya akan lebih besar,” ujarnya.
(FRI)