sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Dua Hotel Mewah di Kuta Bali Milik Tersangka Korupsi Surya Darmadi

Economics editor Chusna/Kontributor
22/08/2022 09:37 WIB
Penyitaan ketiga aset itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.
Kejagung Sita Dua Hotel Mewah di Kuta Bali Milik Tersangka Korupsi Surya Darmadi (FOTO:MNC Media
Kejagung Sita Dua Hotel Mewah di Kuta Bali Milik Tersangka Korupsi Surya Darmadi (FOTO:MNC Media

IDXChannel - Kejaksaan Agung menyita dua hotel mewah di Kuta, Bali. Hotel tersebut merupakan aset milik Surya Darmadi tersangka korupsi lahan sawit Rp78 miliar.

"Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumerdana melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Dia menjelaskan, tanah dan bangunan beserta isinya seluas 26.730 M2 yang terletak di Kuta, Bali, itu sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana.

Selain dua hotel, tim penyidik Jampidsus bersama tim pelacakan aset juga menyita 1 (satu) bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kuta.

Penyitaan ketiga aset itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement