IDXChannel - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi kembali diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut terkait kasus mega korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun.
Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, mengatakan akan mengikuti proses hukum dan melakukan pembelaan. Dia tak ingin ada keluarga yang turut terseret dalam perkara tersebut.
"(Surya Darmadi) katakan, 'Saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri.' Dan kemudian dikatakan, 'nama keluarga saya juga perlu saya klarifikasi'," kata Juniver di Gedung Bundar, Kamis (18/8/2022).
Surya Darmadi alias Apeng tiba di Kejaksaan Agung dengan menggunakan rompi orange. Dia ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.