sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi dalam Kasus Korupsi Rp78 Triliun

Economics editor Erfan Ma'ruf
18/08/2022 14:14 WIB
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi kembali diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Rp78 triliun.
Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi dalam Kasus Korupsi Rp78 Triliun. (Foto: MNC Media)
Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi dalam Kasus Korupsi Rp78 Triliun. (Foto: MNC Media)

Juniver mengklaim kondisi kliennya saat ini dalam keadaan kurang baik. Surya mengidap penyakit jantung sehingga perlu memastikan kondisi sehat sebelum diperiksa.  

"Mudah-mudahan hari ini dia bisa sehat dan mengikuti pemeriksaan," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement