IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan bos Duta Palma Group Surya Darmadi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan kembali dilakukan setelah tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit itu dibantarkan ke Rumah Sakit Adhyaksa akibat sakit.
"Dan pada hari ini sudah kembali ke Rutan Salemba Kejagung," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (23/8/2022).
Burhanuddin menjelaskan Sutya Darmadi dibantarkan sejak Kamis (18/8/2022). Pembantaran dilakukan lantaran Surya menhalami sakit.
"Sejak 18 Agustus 2022 dilakukan pembantaran terhadap tersangka di RS Adhyaksa karena sakit," terang Burhanuddin.
Sebagai informasi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.