ECONOMICS

Kemampuan APBN Hanya 30 Persen untuk Biayai Infrastruktur, Pemerintah Andalkan Investor

Iqbal Dwi Purnama 05/10/2022 08:50 WIB

Pemerintah membutuhkan anggaran Rp2.058 triliun untuk membangun infrastruktur pada 2020 - 2024. Namun, kemampuan APBN hanya mencapai 30%.

Kemampuan APBN Hanya 30 Persen untuk Biayai Infrastruktur, Pemerintah Andalkan Investor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jendral Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, mengatakan pemerintah membutuhkan anggaran Rp2.058 triliun untuk membangun infrastruktur pada 2020 - 2024.

Kebutuhan anggaran ini mencakup sektor Sumber Daya Air sebesar Rp577 triliun, sektor Jalan dan Jembatan Rp573 triliun, sektor permukiman Rp128 triliun, dan sektor perumahan sebesar Rp780 triliun.

Namun, kemampuan APBN hanya mencapai 30% dari total pembiayaan target pembangunan infrastruktur atau sekitar Rp623 triliun. Untuk menutup kekurangan anggaran tersebut, pemerintah sangat mengandalkan skema pembiayaan alternatif seperti investor.

“Pada setiap sektor memang memiliki keunikan sendiri, sehingga bagaimana mengoptimalkan inovasi pembiayaan pada prosesnya dengan tidak menyalahi aturan, dan tentunya ketika ada investasi, bagaimana investasinya bisa kembali dengan keuntungan yang wajar," ujar Hery TZ dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).

Pada sektor Sumber Daya Air, Dirjen Herry TZ mencontohkan proyek KPBU unsolicited yang rencananya akan memasuki tahap transaksi adalah pemeliharaan bendungan dan penyediaan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Bendungan Bintang Bano di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 6,3 MW.

“Di Bintang Bano memang kecil, tetapi kalau kita bisa memanfaatkan listriknya sebagai energi terbarukan, potensi energi baru terbarukan dari infrastruktur SDA bisa mencapai 46,3 Megawatt,” kata Herry TZ

Inovasi pembiayaan sirkuler juga dilakukan pada pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan melalui skema estafet financing. Misalnya pembangunan jalan tol dengan skema pembiayaan availability payment (AP) dapat dilakukan pelepasan aset konsesi, sehingga uang yang dihasilkan oleh badan usaha pemilik hak konsesi dapat dipakai untuk berinvestasi pada infrastruktur lain.  

Skema pembiayaan lain juga dapat dilakukan pada infrastruktur air minum dengan mengintegrasikan hulu dengan hilir (Source To Tap). Bagian hulu dengan mendekatkan pada sumber air dan bagian hilir dapat sampai pada Sambungan Rumah (SR).  

Terakhir skema pembiayaan KPBU bidang perumahan dalam rangka memenuhi backlog rumah. Target pembangunan rumah susun (rusun) dengan skema KPBU sebanyak 15.000 unit pada 2020-2024 dengan potensi pencapaian 9.065 unit. 

(FRI)

SHARE