IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat penugasan khusus dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan pada 21 infrastruktur.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur yang diteken pada 27 September yang lalu.
Perpres tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
"Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur," tulis pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut dikutip, Jumat (30/9/2022).