-
Selanjutnya pada diktum kedua dijelaskan 21 infrastruktur yang akan menjadi fokus pembangunan pada Perpres tersebut, sebagai berikut:
- Pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
- Pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
- Pembangunan tambatan perahu;
- Pembangunan atau pengembangan sistem drainase;
- Pembangunan jalan dan jembatan;
- Preservasi jalan dan jembatan;
- Pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
- Pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;
- Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
- Pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;
- Pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
- Pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
- Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
- Pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
- Pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
- Pembangunan atau rehabilitasi istana;
- Rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
- Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
- Pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
- Pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/ atau
- Pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.
Adapun lingkup dan lokasi penugasan khusus presiden tersebut akan ditetapkan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Sedangkan sumber pendanaan untuk membangun 21 infrastruktur tersebut menggunakan APBN dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (FRI)