sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian PUPR Dapat Penugasan Khusus Bangun 21 Proyek Infrastruktur, Cek Daftarnya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/10/2022 02:00 WIB
Kementerian PUPR mendapat penugasan khusus dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan pada 21 infrastruktur.
Kementerian PUPR Dapat Penugasan Khusus Bangun 21 Proyek Infrastruktur, Cek Daftarnya. (Foto: MNC Media)
Kementerian PUPR Dapat Penugasan Khusus Bangun 21 Proyek Infrastruktur, Cek Daftarnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat penugasan khusus dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan pada 21 infrastruktur.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur yang diteken pada 27 September yang lalu.

Perpres tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

"Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur," tulis pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut dikutip, Jumat (30/9/2022).

  1. Selanjutnya pada diktum kedua dijelaskan 21 infrastruktur yang akan menjadi fokus pembangunan pada Perpres tersebut, sebagai berikut:

    1. Pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
    2. Pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
    3. Pembangunan tambatan perahu;
    4. Pembangunan atau pengembangan sistem drainase;
    5. Pembangunan jalan dan jembatan;
    6. Preservasi jalan dan jembatan;
    7. Pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
    8. Pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;
    9. Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
    10. Pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;
    11. Pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
    12. Pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
    13. Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
    14. Pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
    15. Pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
    16. Pembangunan atau rehabilitasi istana;
    17. Rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
    18. Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
    19. Pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
    20. Pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/ atau
    21. Pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

Adapun lingkup dan lokasi penugasan khusus presiden tersebut akan ditetapkan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. 

Sedangkan sumber pendanaan untuk membangun 21 infrastruktur tersebut menggunakan APBN dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement