ECONOMICS

Kembali Gelar Aksi Demo, Buruh di Cirebon Minta Penetapan UMK 2022 Dicabut

Hasan hidayat 08/12/2021 17:07 WIB

Buruh di Cirebon kembali menggelar aksi unjuk rasa, pasca ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur Jabar.

Kembali Gelar Aksi Demo, Buruh di Cirebon Minta Penetapan UMK 2022 Dicabut

IDXChannel - Buruh di Cirebon kembali menggelar aksi unjuk rasa, pasca ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur Jawa Barat akhir bulan lalu.

Aksi tersebut dilakukan di depan Kantor Wali Kota Cirebon dan Bupati Cirebon, Rabu (8/12/2021).

Ditemui di sela aksi di depan Balai Kota Cirebon, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Moh. Machbub menjelaskan, akis hari ini merupakan bentuk protes pihaknya terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur soal UMK ataupun UMP.

"Kenapa kita protes, kerena pada tanggal 25 November 2021 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) judicial review, tentang formil dan materil, MK mengabulkan gugatan kita," ucapnya.

Gugatan yang dikabulkan tersebut, dijelaskan Machbub, terkait Undang-undang Cipta Kerja. Pada amar putusan, lanjutnya, nomor 7 di MK itu,  menyebutkan bahwa pemerintah harus menangguhkan segala bentuk upaya strategis yang berdampak luas.

"Amar ke-7 itu ada dua, salah satunya, pemerintah tidak boleh menerbitkan peraturan yang baru, terkait penetapan UMK, pemerintah khususnya gubernur di seluruh Indonesia tetap menggunakan PP Nomor 36," katanya.

"Pengupahan adalah program strategis nasional, maka pemerintah tidak boleh menetapkan UMK menggunakan PP Nomor 36, tapi menggunakan UU sebelumnya yakni UU nomor 13 maupun turunannya di PP 78, ini yang kami sikapi hari ini," tambah Machbub.

Faktanya, ia menambahkan, pemerintah soal pengupahan tetap menggunakan PP Nomor 36 dan ini menurutnya bertentangan dengan amar putusan MK ke-7.

"Kami minta pemerintah harus mencabut penetapan UMK, para gubernurnya tidak boleh menggunakan PP Nomor 36," tegasnya.

Terkait kenaikan UMK, lanjut Machbub, buruh meminta naik 5-7 persen. "Jadi tidak ada alasan lagi pemerintah melakukan multi tafsir terhadap amar putusan tersebut," tandasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota. 

(NDA)

SHARE