ECONOMICS

Kembali Geruduk Balai Kota, Buruh Minta Pemprov DKI Cabut Penetapan UMP 2022

Muhammad Refi Sandi/MPI 30/11/2021 12:56 WIB

FSP RTMM-SPSI DKI Jakarta menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. 

Ilustrasi UMP

IDXChannel - Aliansi buruh dari organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DKI Jakarta menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. 

Pelaksana Tugas Ketua (Plt) Pimpinan FSP RTMM-SPSI DKI Jakarta Ujang Romli menyebut aksi ini meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mencabut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Kami menuntut kepada pemerintah khususnya DKI Jakarta untuk mencabut keputusannya terkait UMP yang hanya naik 0,8 persen. Menurut kami itu gak masuk akal," ucap Ujang kepada awak media, Selasa (30/11/2021).

"Kita berada di DKI Jakarta notabene Ibu Kota negara yang mana kita tahu betapa tingginya kebutuhan hidup. Terkait penetapan UMP 2022 hanya 1,09 persen dari UMP 2021 bahkan DKI hanya 0,8 persen atau Rp37.500," imbuhnya.

Ujang membeberkan aksi pada hari ini hanya ratusan dan merupakan aksi tunggal serta minimalis. Tak lain untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pekerja di sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman.

"Pada hari ini kita aksi tunggal FSP RTMM SPSI Jakarta karena kami mendapatkan instruksi jelas dari pimpinan pusat bahwa pada hari ini kami menurunkan jumlah minimalis ini hanya pimpinan FSP RTMM-SPSI DKI Jakarta kurang lebih kami membawa 300 personel. Untuk menyampaikan aspirasi tuntutan masyarakat pekerja. Khususnya di sektor Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman," pungkasnya.

Pantauan MNC Portal dilokasi pukul 12.15 WIB massa aksi masih berorasi di depan Balai Kota. Sementara itu, lalu lintas di Jalan Merdeka Selatan ramai lancar.

Kita berada di DKI Jakarta notabene Ibu Kota negara yang mana kita tahu betapa tingginya kebutuhan hidup. Terkait penetapan UMP 2022 hanya 1,09 persen dari UMP 2021 bahkan DKI hanya 0,8 persen atau Rp37.500.

Kami menuntut kepada pemerintah khususnya DKI Jakarta untuk mencabut keputusannya terkait UMP yang hanya naik 0,8 persen. Menurut kami itu gak masuk akal. (NDA)

SHARE