IDXChannel - Penetapan UMP DKI Jakarta 2022 di tanggal 20 November 2021, sudah mengikuti aturan yang diberikan dari pemerintah pusat.
Namun, ternyata keputusan Pemprov DKI yang hanya menaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 0,85% menuai protes keras para buruh.
"Ya dari Pemprov ini kan penetapan ada batas waktu tanggal 20, ini mengacu pada formula yang ada. Sekalipun dimasukan ke dalam formula yang ada tinggal dimasukan. Kan tidak boleh juga melanggar kan. Ini kewenangan kan ada di pemerintah pusat, berbeda dengan yang ada di Provinsi lain," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Wagub Ariza menambahkan, di Provinsi lain punya kabupaten Kota ketika provinsi menetapkan seperti Jakarta, tapi di Kabupaten dan kota naik semua.
"Coba lihat Jawa Barat dan Jawa Tengah, antara provinsi dan kabupaten kota bereda. Kita kan gak bisa beda gitu karena kota administratif. Jadi apa yang diputuskan oleh provinsi sesuai dengan kabupaten kota. Di provinsi lain apa yang ditetapkan oleh provinsi, kemudian penetapannya oleh kabupaten berbeda. Provinsi lainnya mengikuti provinsi yang ada. Tapi kabupaten kota mengikuti kesepakatan yang ada," tambah Ariza.