IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menganggap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935 per bulan untuk 2022 belum memberikan asas keadilan, sehingga dirinya bersurat ke Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk meninjau kembali besaran UMP Jakarta.
Berdasarkan suratnya dengan nomor 533/-85.15 yang dibuat per 22 November 2021. Anies mengungkapkan beberapa alasan dirinya menilai kenaikan UMP Jakarta tahun depan perlu ditinjau ulang.
Sehubungan dengan penetapan Upah minimum provinsi Anies menyampaikan enam hal sebagai berikut. Yang pertama, Pemprov DKI melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UU MP dari kementerian ketenagakerjaan republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan. Hal ini mengacu kepada Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan PP 36 tahun 2021, Surat menteri ketenagakerjaan republik Indonesia 9 November 2021 nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 dan Surat menteri dalam Negeri republik Indonesia 15 November 2021 nomor 561/6393/SJ. Pemprov DKI diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021, Pemprov DKI diharuskan untuk menetapkan atau mengumumkan sebelum 21 November 2021.
“Menyatakan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Pengupahan wajib ber pedoman pada kebijakan pemerintah pusat dan jika tidak mengikuti peraturan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sebagai mana tertuang dalam pasal 81 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” tulis surat Anies tersebut.
Pemprov DKI menilai, kenaikan yang hanya sebesar 38000 ini dirasa sangat jauh dari layak dan tidak memenuhi Asas keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yakni sebesar 1,14%