sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak UMP Jakarta 2022 Rp4,45 Juta per Bulan, Anies Kirim Surat ke Menaker

Economics editor Dominique Hilvy Febriani
29/11/2021 18:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menganggap penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935 per bulan untuk 2022 belum memberikan asas keadilan.
Tolak UMP Jakarta 2022 Rp4,45 Juta per Bulan, Anies Kirim Surat ke Menaker (FOTO: MNC Media)
Tolak UMP Jakarta 2022 Rp4,45 Juta per Bulan, Anies Kirim Surat ke Menaker (FOTO: MNC Media)

“Berdasarkan formula dari peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 kenaikan UMP di Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935/bulan,” tulisnya.


Yang ketiga, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor sektor lapangan usaha pada masa Pandemi mengalami penurunan.

“Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan Pergudangan, informasi dan komunikasi, Jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial,” katanya.


Yang keempat, Pemprov DKI mengusulkan dan mengharapkan kepada ibu menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang Harmonis,” tulisnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement