“Berdasarkan formula dari peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 kenaikan UMP di Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935/bulan,” tulisnya.
Yang ketiga, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor sektor lapangan usaha pada masa Pandemi mengalami penurunan.
“Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan Pergudangan, informasi dan komunikasi, Jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial,” katanya.
Yang keempat, Pemprov DKI mengusulkan dan mengharapkan kepada ibu menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang Harmonis,” tulisnya.