sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak UMP Jakarta 2022 Rp4,45 Juta per Bulan, Anies Kirim Surat ke Menaker

Economics editor Dominique Hilvy Febriani
29/11/2021 18:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menganggap penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935 per bulan untuk 2022 belum memberikan asas keadilan.
Tolak UMP Jakarta 2022 Rp4,45 Juta per Bulan, Anies Kirim Surat ke Menaker (FOTO: MNC Media)
Tolak UMP Jakarta 2022 Rp4,45 Juta per Bulan, Anies Kirim Surat ke Menaker (FOTO: MNC Media)

Yang kelima, Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki upah minimum kabupaten atau kota sehingga upah minimum provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota dan kabupaten

Yang keenam, dalam surat tersebut menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022.

“Pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan,” ungkapnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement