Kemenaker Tunda Pengumuman UMP hingga Pekan Depan, Ini Alasannya
Kemenaker menunda pengumuman upah minimum provinsi (UMP) hingga 28 November 2022 dan UMK hingga 7 Desember 2022.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pengumuman upah minimum provinsi (UMP). Sebelumnya, pengumuman upah dijadwalkan pada Senin (21/11/2022).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beralasan penundaan itu untuk memberikan waktu bagi Pemerintah Provinsi menetapkan upah minimum yang tidak boleh lebih dari 10%.
"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," kata Ida pada akun resmi Kemenaker dikutip Senin (21/11/2022).
Dia pun memberikan rentan waktu paling lambat hingga 28 November 2022 mendatang. Sedangkan untuk pengumuman upah minimum untuk tingkatan Kabupaten/Kota, yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 23 November, diundur ke tanggal 7 Desember 2022.
Sekedar informasi, ketetapan upah minimum 2023 bakal mulai berlaku 1 Januari tahun depan untuk para pekerja dengan usai kerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun.
Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum itu tidak boleh lebih dari 10% untuk tahun depan.
(FRI)