sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2023 Jabar Diprediksi Naik di Kisaran 7-8 Persen 

Economics editor Agung Bakti Sarasa
18/11/2022 22:44 WIB
Pemprov Jawa Barat memprediksi kenaikan UMP 2023 berkisar 7-8 persen.
UMP 2023 Jabar Diprediksi Naik di Kisaran 7-8 Persen  (Dok.MNC)
UMP 2023 Jabar Diprediksi Naik di Kisaran 7-8 Persen  (Dok.MNC)

IDXChannel - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar menggodok wacana kenaikan upah 2023 dan memprediksi bahwa kenaikan upah di Jabar berada di kisaran 7-8 persen.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, ada perubahan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Menurutnya, awalnya, penetapan UMP dan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta koreksi batas atas dan batas bawah. 

"Kalau menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik upahnya, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun, dengan formulasi yang baru, dipastikan upah akan naik," jelas Rachmat, Jumat (18/11/2022). 

Namun, Rachmat belum bisa menjelaskan secara rinci terkait besaran kenaikan upah tersebut dengan alasan masih menunggu arahan dari Menteri Ketenagakerjaan. 

"Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkan (kenaikan upah) 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya," terangnya. 

Meski begitu, Rachmat memprediksi bahwa kenaikan upah di Jabar berada di kisaran 7-8 persen. 

"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah yang sekarang," sebut Rachmat. 

Rachmat juga mengatakan bahwa UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. 

"Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember," katanya. 

Sementara itu, dalam kegiatan silaturahmi sekaligus diskusi bersama gabungan serikat pekerja terkait kenaikan UMP dan UMK 2023 di Jabar, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum meminta pihak buruh memahami kondisi perusahaan saat ini. 

"Kita harus pahami bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan. Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan," tutur Uu dalam diskusi yang digelar di rumah dinasnya, Jumat (18/11/2022). 

Menurut Uu, untuk menyikapi kondisi yang tidak baik-baik saja itu, perusahaan mengeluarkan kebijakan, di antaranya pemotongan jam kerja. 

"Ada pula kebijakan yang lain terkait situasi ekonomi global yang sekarang berdampak pada negara kita, termasuk berdampak pada produk yang diekspor ke luar negeri," katanya. 

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut terpaksa diambil pihak perusahaan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Saya selaku pemerintah ada di tengah-tengah. Di satu sisi saya juga memperjuangkan kesejahteraan buruh. Jangan sampai kehidupan buruh di Jawa Barat tidak sesuai dengan yang diharapkan karena upah murah," kata Uu. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement