IDXChannel - Rencana Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Yogyakarta terpaksa diundur dari tanggal semestinya. Penetapan UMP yang sedianya akan dilakukan pada hari Senin (21/11/2022 ), ditangguhkan selama satu minggu dari jadwal.
Hal tersebut terjadi lantaran pemerintah pusat akan mengeluarkan Permenaker baru sebagai acuan dalam perumusan UMP 2023. "Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian (Kemenakertrans)," jelas Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (18/11/2022).
Informasi tersebut diperolehnya setelah mengikuti video konferensi bersama Menakertrans, Ida Fauziah didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (18/11) pagi.
Pada kesempatan itu, Aji menyebut Menteri Ida Fauziah mengatakan bahwa PP No.36/2021 yang selama ini digunakan sebagai acuan penetapan UMP, isinya masih dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman sehingga perlu direvisi.
Aji menyampaikan penjelasan Menteri Ida, bahwasanya penghitungan UMR didapatkan dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan juga koefisiensi yang dihitung berdasarkan Produk Dometik Regional Bruto (PDRB).