sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Sebut Kenaikan UMP Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen

Economics editor Rizky Fauzan
19/11/2022 15:20 WIB
Penetapan kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Kemnaker Sebut Kenaikan UMP Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen. (Foto: MNC Media)
Kemnaker Sebut Kenaikan UMP Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menelurkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap alasan pemerintah menaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) dengan batas maksimal 10 persen.

"Kebijakan pengupahan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh menteri ketenagakerjaan sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan peraturan menteri ketenagakerjaan," kata Menteri Ida dalam video YouTube, Sabtu (19/11/2022).

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

"Bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. Selain itu, dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%," bunyi pasal 7.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement