sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Sebut Kenaikan UMP Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen

Economics editor Rizky Fauzan
19/11/2022 15:20 WIB
Penetapan kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Kemnaker Sebut Kenaikan UMP Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen. (Foto: MNC Media)
Kemnaker Sebut Kenaikan UMP Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen. (Foto: MNC Media)

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement