sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo Tolak Kenaikan Upah 10 Persen

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
19/11/2022 13:55 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyayangkan lahirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.
Apindo Tolak Kenaikan Upah 10 Persen. (Foto: MNC Media)
Apindo Tolak Kenaikan Upah 10 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyayangkan lahirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Para pengusaha menilai formulasi upah pada peraturan tersebut memberatkan. 

"Kami sangat menyayangkan lahirnya permenaker itu dengan formula penghitungan upah yang baru. Hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha, " kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Sabtu (19/11/2022).

Dalam kondisi Indonesia menghadapi resesi global di tahun 2023, dimana kemungkinan akan berimplikasi pada industri berorientasi ekspor, hasil terhitung UMP dan UMK 2023 dengan formula baru akan benar-benar membuat industri di Indonesia, khususnya Jawa Barat, akan mengalami periode paling sulit. Bahkan lebih sulit dari masa Covid-19. 

Dia khawatir dan prihatin dengan keadaan ini karena hal ini membuat semakin terpuruknya dunia yang baru mulai recovery akibat pandemic Covid-19. Apalagi menghadapi ancaman resesi global. Saat ini ditambah pergantian sistem pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha. Apindo menganggap, mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau Tutup Usaha.

"Apindo tetap menginginkan diberlakukannya PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, " tegas dia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement