Permenaker tersebut, lanjut Ning, juga menunjukkan adanya hierarki peraturan yang dilanggar, Permenaker melawan PP. Dia menilai, bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan dibawahnya.
Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini juga telah melanggar hasil keputusan MK. Dimana dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hingga dua tahun.
Menurut Ning, prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota, menjadi terlanggar karena hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru. Ini menunjukkan bahwa daerah yang
Sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan. Sementara UMK rendah, seperti Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran dan seterusnya.
"Setelah tercabik Covid-19, mengalami goncangan turunnya order orientasi ekspor akibat krisis global, membanjirnya barang – barang impor yang membuat pasar domestic semakin sempit untuk produk lokal, maka hampir bisa dipastikan pengurangan pekerja secara massive akan terus terjadi, " katanya.
(SLF)