ECONOMICS

Kemendag Stop Izin Impor Produk Susu Senilai Rp120 Miliar

Advenia Elisabeth/MPI 14/09/2022 15:04 WIB

Importir di PT TK kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut diketahui melanggar dokumentasi persetujuan impor.

Kemendag Stop Izin Impor Produk Susu Senilai Rp120 Miliar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyetop izin impor produk olahan susu sebanyak 2.735 ton dengan nilai Rp120 miliar. 

Importir di PT TK kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut diketahui melanggar dokumentasi persetujuan impor

"5 September 2022 yang lalu pak Veri (Direktur Jenderal PKTN) melakukan pengawasan nah di temukanlah PT TK ternyata tidak punya  persetujuan impor," ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Rabu (14/9/2022).

"Oleh karena itu berdasarkan Permendag nomor 51 tahun 2020 tentu tidak sesuai dengan ketentuan maka ini dikasih line nggak boleh keluar, nggak boleh diperdagangkan karena melanggar aturan," sambungnya. 

Menurut Zulhas pemilik perusahaan mengakui kesalahannya karena tidak mengurus perizinan selama 3 bulan terakhir. Kata pemilik, hal itu lantaran surat rekomendasi tidak keluar dari Kementerian Pertanian. 

Lepas dari itu, Zulhas menegaskan, PT TK tetap melanggar aturan. Maka, produk hewan olahan tersebut harus ditindaklanjuti. Adapun bisa dilakukan dengan dua cara yakni pemusnahan atau di reekspor. 

"Menurut aturan ini dimusnahkan, atau reekspor. Jadi saya sarankan saya minta kepada pemilik untuk direekspor saja. Nanti diurus surat supaya cepat. Karena pelanggaran tetap pelanggaran, aturan ya tetap aturan. Mudah-mudahan nanti tidak diulang lagi," ujarnya.

(DES)

SHARE