IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Keduanya adalah Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudi.
"Untuk yang tersangka pertama di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Cahyono menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Di mana dengan cara mengubah, sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujar dia.