ECONOMICS

Kemendagri Instruksikan Daerah Alokasikan APBD Buat THR PNS

Raka Dwi Novianto 16/04/2022 13:08 WIB

Pemerintah telah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan cair pada H-10 Idul Fitri.

Kemendagri Instruksikan Daerah Alokasikan APBD Buat THR PNS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan cair pada H-10 Idul Fitri. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan daerah untuk mengalokasikan dana untuk pemberian THR.

Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan kepala daerah harus mampu menyediakan anggaran THR dan gaji ke 13 bagi para ASN. Meski alokasi anggaran dari APBD tidak cukup, kepala dara dapat mengoptimalkan dengan alokasi lainnya.

"Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup alokasi anggaran THR dan gaji ke 13 pada APBD tahun anggaran 2022 maka tetap harus menyediakan anggaran THR dan gaji ke 13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022. Silahkan kepala daerah melakukan hal ini," ujar Suhajar dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Sabtu (16/4/2022).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022.

"Bapak menteri dalam negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan pak presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk dari kementerian keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022," kata Suhajar.

Suhajar menjelaskan bahwa dalam pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan pejabat di pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD tahun anggaran 2022.

"Dalam pemberian THR dan gaji ke 13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. (TYO)

SHARE