ECONOMICS

Kemendagri Temukan Syarat Jumbo untuk Urus Kependudukan di 9 Kelurahan DKI

Dita Angga Rusiana 06/09/2021 17:36 WIB

Kementerian Dalam Negeri kembali menemukan persayaratan jumbo bagi pemohon dalam mengurus layanan kependudukan.

Kemendagri Temukan Syarat Jumbo untuk Urus Kependudukan di 9 Kelurahan DKI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri kembali menemukan persayaratan jumbo bagi pemohon dalam mengurus layanan kependudukan. Jika sebelumnya terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kali ini justru ditemukan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Temuan ini terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapi) menerjunkan tim untuk menyamar sebagai pemohon layanan dokumen. Hasilnya, terdapat sembilan kelurahan yang memberikan persyaratan jumbo.

Kesembilan kelurahan tersebut, antara lain Kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai  di Jakarta Selatan. Lalu  Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.

Pada penyamaran tersebut lagi-lagi ditemukan adanya syarat tambahan mengurus dokumen kependudukan. Bahkan ada yang syaratnya hingga mencapai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Hal itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untuk dokumen akta kematian.

Syarat tambahan itu diantaranya Asli dan Fotokopi Surat Pemakaman/Kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan); isi formulir dari kelurahan + materai 10.000; Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah); Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan + materai 10.000); Asli dan Fotokopi KK Almarhum; Asli dan Fotokopi KTP almarhum; Fotokopi KTP Pelapor Jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak); Surat kuasa (formulir dari kelurahan + materai 10.000).

Lalu Fotokopi KTP Penerima kuasa; Fotokopi SKBRI, WNI, Ganti Nama, Pasport (jika WNI Keturunan); Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan); isi formulir dari kelurahan + materai 10.000; Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran); Fotokopi KTP Saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum); Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia); Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.

“Masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Bahkan menurutnya selain masih banyak sekali syarat tambahan, ditemukan juga persyaratan yang tidak sesuai regulasi. “Persyaratan berbeda-beda antar kelurahan,” ungkapnya.

Sementara itu layanan yang sudah sesuai ketentuan yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi.

Zudan memastikan bahwa temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi Dukcapil Kemendagri. Zudan telah meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan.

“Kita siapkan teguran tertulis dan rekomendasi utk saran tindak. Khusus DKI sudah dua kali ini kami menyamar sebagai pemohon layanan. Dulu sudah kita surati Pak Gubnya. Ini dibawah masih nambah-nambah lagi persyaratan,” pungkasnya. (TYO)

SHARE