IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah mencabut hak akses data kependudukan 153 lembaga pengguna. Namun dari 153 lembaga tersebut, 34 diantaranya telah diaktifkan kembali setelah kewajibannya dilaksanakan.
Lembaga pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.
"Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam keterangan persnya, Selasa (13/4/2021).
Perlu diketahui ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi lembaga pengguna dalam kerjasama hak akses data kependudukan. Jika melanggar kewajiban tersebut maka akan diberikan sanksi administratif berupa pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader, pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama.
"Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester," ungkap Zudan.