Kemenhub Beri Sinyal Setujui Masa Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi 80 Tahun
Kemenhub menyatakan, perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menjadi 80 tahun mungkin untuk direalisasikan.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menjadi 80 tahun mungkin untuk direalisasikan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, hal itu lantaran pihaknya sudah memberikan izin terhadap perpanjangan masa konsesi yang sebelumnya 50 tahun menjadi 80 tahun.
"Kita sepakat memang akan memungkinkan 80 tahun tersebut. Serta akan memberikan kepastian adanya keuntungan dari pihak operator di dalam pelaksanaan konsensi tersebut," kata Risal saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Risal menerangkan, berdasarkan hasil perhitungan Ditjen Perkeretaapian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang nantinya akan diserahkan kepada Menteri Perhubungan.
Dia menjelaskan, hasil perhitungan itu meliputi pembiayaan proyek, perkiraan pendapatan non core dan core business angkutan penumpang, target penumpang, hingga umur sarana prasarana.
"Berdasarkan dari perhitungan kami itu dimungkinkan untuk lakukan konsensi. Perhitungannya pembiayaan proyek, perkiraan pendapatan, baik core maupun non core bisnisnya dan target penumpang dan itu jadi salah satu perhitungan kita," katanya.
"Kedua, umur dari sarana dan prasarana, karena konsensi kan harus dikembalikan dalam kondisi yang benar. Misalkan dalam 80 konsesi ternyata ada umur yang 50 tahun nah itu harus disehatkan dulu. Jadi kita enggak terima tiba-tiba umurnya habis," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Hal itu karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berrunahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukannya penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).
(YNA)