ECONOMICS

Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur idul Adha

Heri Purnomo 25/06/2023 07:07 WIB

Pembatasan dilakukan demi menjaga kondisi lalu lintas agar tetap kondusif, sehingga diharapkan tidak mengganggu aktivitas masyarakat dalam merayakan Hari Raya.

Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur idul Adha (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama periode libur Idul Adha 2023, pada 28-30 Juni 2023 mendatang.

Pembatasan dilakukan demi menjaga kondisi lalu lintas agar tetap kondusif, sehingga diharapkan tidak mengganggu aktivitas masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Adha.

Langkah pembatasan tersebut tertuang pada Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri. 

Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan keputusan itu untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023. 

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. 

Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. 

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok," ujar Hendro, dalam keterangan resminya, Sabtu (24/6/2023). 

Angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. 

Pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas berikut:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan

2. Jawa Barat:
Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan

2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

(TSA)

SHARE