sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Panjang, Ini Jadwalnya

Economics editor Heri Purnomo
31/05/2023 18:01 WIB
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Panjang, Ini Jadwalnya (FOTO:MNC Media)
Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Panjang, Ini Jadwalnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri menerbitkan aturan pembatasan angkutan barang

Pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.

"Maka kami sepakat (Bersama Korlantas Polri) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023). 

Hendro mengatakan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement